HP dan RI Sudah Ditangkap, Ganja 2,1 Kg Diamankan, M Masih Diburu
jpnn.com, SOLO - Polisi menangkap dua orang pengedar ganja seberat 2,168 kilogram di kawasan Kampung Baru, Kecamatan Pasar Kliwon Solo, Jawa Tengah.
Pelaku HP (20) dan RI (24) tercatat tinggal di Mojolaban serta Bekonang, Sukoharjo.
"Mereka kini sedang diperiksa dan ditahan Mapolres Surakarta," kata Wakil Kepala Polres Kota Surakarta AKBP Gatot Yuliyanto, Selasa (29/6).
Wakapolres mengatakan bahwa pihaknya mengungkap kasus tersebut berawal penangkapan pelaku HP di Jalan Peninda RT 001/RW 001 Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Pasar Kliwon Solo, Rabu (23/6).
Polisi saat melakukan penggeledahan terhadap HP menemukan barang bukti daun ganja kering seberat 38 gram.
HP mengaku barang itu dari temannya berinisial RI di Bekonang Sukoharjo.
Dari hasil pemeriksaan, HP mengaku membeli ganja seberat 38 gram dari RI dengan harga Rp700 ribu.
Polisi lantas melakukan pengembangan penyidikan, kemudian menangkap RI di rumahnya, Bekonang, Sukoharjo.