HPH Tunggak Pajak Rp37 Miliar
Senin, 30 November 2009 – 10:18 WIB
“Sanksi (bagi yang menunggak pajak) sebenarnya adalah penyitaan. Tapi, karena ada perusahaan yang ditutup sehingga sulit melakukannya. Untuk alat berat juga masih ada tunggakan, angkanya sekitar Rp600 juta. Ini karena perusahaan belum bayar, tetapi tetap dikejar khususnya di sektor kehutanan,” imbuhnya.
Dijelaskan, selain pengusaha HPH, penunggak pajak PBB terbesar adalah perusahaan perkebunan dan pertambangan. Tunggakan PBB yang seharusnya diterima Dispenda mencapai Rp55 miliar.