“Hanya saja, yang nagih PBB ini dari pusat. Kebijakan penagihan melalui aturan Departemen Keuangan (Depkeu) RI. Dispenda hanya koordinasi dalam rangka upaya penagihan,” ujarnya.(def/fuz/JPNN)
PALANGKA RAYA- Ironi sekali para pengusaha yang menggarap hutan di Kalteng ini. Sudah membabat habis semua potensi hutan, para pengusaha pemilik