HRS
Oleh Dhimam Abror Djuraidjpnn.com - Habib Rizieq Shihab akhirnya divonis relatif ringan dari yang diperkirakan semula.
Dalam kasus kerumunan di Petamburan, HRS -inisial kondangnya- divonis delapan bulan penjara, sedangkan pada perkara kerumunan di Megamendung, dia hanya dihukum membayar denda Rp 20 juta tanpa bui.
Melihat proses persidangan yang berlangsung beberapa bulan terakhir, sempat muncul perkiraan bahwa persidangan ini akan menjadi persidangan politik. Pada awal-awal HRS ditangkap polisi pun muncul unggahan Diaz Hendropriyono di medsos yang mengindikasikan HRS akan masuk kerangkeng penjara sampai seusai Pemilu 2024.
Diaz, staf khusus presiden yang juga putra mantan kepala Badan Intelijen Nasional (BIN) itu mengunggah foto HRS di Polda Metro sedang tersenyum. "Alhamdulillah masih bisa tersenyum," tulis Diaz dalam akun @diaz.hendropriyono di Instagram, Sabtu, 12 Desember 2020.
Diaz kemudian menuliskan ucapan agar Habib Rizieq selalu sehat-sehat dan baik-baik saja. Sosok muda yang pernah menjadi ketua umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) itu juga mengunggah tulisan ‘sampai ketemu di tahun 2026’.
Unggahan Diaz ini memunculkan spekulasi bahwa peradilan terhadap HRS akan menjadi peradilan politik untuk memenjarakan HRS sampai 2026. Tujuannya adalah HRS tidak merecoki Pemilu 2024.
Tuduhan berlapis yang ditimpakan kepada HRS, jalannya persidangan, dan perdebatan panas yang terjadi selama sidang, membuat kecurigaan itu membesar di kalangan pendukung HRS. Apalagi, beberapa saksi yang dimunculkan juga dinilai punya kepentingan politik, atau setidaknya punya tendensi politik.
Salah satunya adalah Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto yang memberi kesaksian soal dakwaan HRS memanipulasi hasil tes PCR di RS Ummi. HRS terlibat debat panas dengan Bima Arya ketika dikonfrontasikan di persidangan.