HRS Center Curiga Ada Rekayasa Sistematis di Putusan Kasus Habib Rizieq
jpnn.com, JAKARTA - Direktur HRS Center Abdul Chair Ramadhan mengatakan pihaknya telah melakukan kajian eksaminasi terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus kerumunan yang menyeret Habib Rizieq Shihab dan sejumlah pengurus FPI.
Hasilnya banyak ditemukan kejanggalan dan kesan kriminalisasi terhadap mantan imam besar FPI itu.
“Pada awalnya telah terjadi rekayasa sistematis melalui pengelompokan perkara tanpa menggunakan ketentuan perbuatan berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” kata Abdul dalam siaran persnya, Senin (11/10).
Menurut dia, apabila hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerapkan ketentuan Pasal 64 Ayat (1) KUHP diterapkan, maka dapat dipastikan tidak akan pernah ada pengelompokan perkara yang di dalamnya terdapat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Bahwa Judex Facti (hakim) telah menyalahi asas legalitas dengan melakukan analogi terhadap makna keonaran. Tidak bisa dibenarkan penentuan adanya hubungan antara sikap batin dengan perbuatan dan timbulnya akibat ditentukan secara menyimpang,” beber Abdul.
Abdul yang juga ketua tim eksaminasi menuturkan hakim tidak menerapkan pembuktian hubungan sebab akibat guna menentukan secara objektif sebab terjadinya akibat.
“Mengacu pada doktrin kausalitas, maka sebab yang relevan dan paling dominan terjadinya kegaduhan di media sosial termasuk aksi demonstrasi sebagaimana yang dimaksudkan oleh Judex Facti justru oleh media-media sosial yang menebarkan berita hoaks dan ujaran kebencian kepada Habib Rizieq,” kata Abdul.
Dia juga menyebut bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana telah dihapuskan dalam Rancangan KUHP Tahun 2019.