HRS Center Curiga Ada Rekayasa Sistematis di Putusan Kasus Habib Rizieq
“Berdasarkan interpretasi futuristik terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana seharusnya tidak lagi dapat diterapkan,” tegas Abdul.
Abdul lantas mengatakan dari hasil kajiannya bisa disimpulkan bahwa kasus Habib Rizieq tidak murni perkara hukum, tetapi mengandung kepentingan politis.
“Dengan demikian pemenuhan unsur delik cenderung sangat dipaksakan,” kata dia.
HRS Center pun memberikan dukungan penuh kepada majelis hakim kasasi Mahkamah Agung untuk memutus dengan keberanian dan kejujuran. Sebab kasus itu kini sudah masuk ke tahap sidang kasasi.
“Ini agar terwujud kepastian hukum yang adil,” pungkas Abdul. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?