Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

HTI Dibubarkan, Dana Bantuan Gerakan Pramuka Tertahan

Senin, 24 Juli 2017 – 14:12 WIB
HTI Dibubarkan, Dana Bantuan Gerakan Pramuka Tertahan - JPNN.COM
Imam Nahrawi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran pemerintahan era Joko Widodo sedang bersih-bersih paham radikal di lingkungan masing-masing. Hal tersebut menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Ormas, yang diikuti pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI.

Bersih-bersih itu pun dilakukan instansi pemerintah dengan cara masing-masing. Misalnya, di Kementerian Pemuda dan Olahraga di bawah kepemimpinan Imam Nahrawi. Upaya mendeteksi gerakan radikal dilakukan hingga ke organisasi kepemudaan yang berada di bawah koordinasinya.

Jika terindikasi adanya gerakan atau dukungan terhadap paham radikal, pihaknya tidak segan memberikan hukuman. Bentuknya adalah menahan dana bantuan dari Kemenpora. ”Sampai ada klarifikasi, baru diberikan lagi,” ujarnya saat ditemui di kantor DPP PKB kemarin.

Imam mengatakan, saat ini ada satu organisasi di bawah koordinasinya yang sudah mengalami penahanan dana bantuan. Yakni, Gerakan Pramuka. Dia menjelaskan, pernyataan Ketua Kwarnas Pramuka Adhyaksa Dault yang sempat menyatakan dukungannya kepada HTI menjadi penyebabnya. ”Kan ada di video-video itu. Sampai saat ini kami belum menerima klarifikasi dari dia,” imbuhnya.

Saat dimintai konfirmasi, Adhyaksa Dault balik mempertanyakan sikap Menpora Imam Nahrawi. Adhyaksa menegaskan sudah melakukan klarifikasi terkait pernyataannya dalam video yang beredar. ”Itu video tahun 2013. Saya datang ke acara HTI sebagai undangan. Tidak ada kalimat saya anti-Pancasila,” ujarnya saat dihubungi tadi malam.

Adhyaksa menyatakan, klarifikasi atas pernyataannya di video tersebut sudah disampaikan ke berbagai institusi negara. Mulai Badan Intelijen Negara (BIN), presiden, hingga pihak Kemenpora. ”Sudah melalui surat. Mungkin Pak Menpora belum baca,” imbuhnya.

Selain itu, Adhyaksa menilai hal itu tidak berkaitan dengan institusi Pramuka sehingga semestinya tidak disangkutpautkan dengan Pramuka.

Sementara itu, pengurus Lembaga Kemaslahatan Keluarga PB NU Ruby Khalifah menyatakan, sudah menjadi rahasia umum bahwa jaringan HTI maupun ormas radikal lainnya masuk institusi-institusi negara. Dia pun menilai pembubaran organisasi tidak cukup. Perlu ada tracking para kadernya. ”Setelah perppu keluar, kami harap bisa masuk ke institusi,” ujarnya di kantor DPP PKB, Jakarta.

Jajaran pemerintahan era Joko Widodo sedang bersih-bersih paham radikal di lingkungan masing-masing. Hal tersebut menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News