HTI Siapkan Perlawanan untuk Menolak Pembubaran
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat Hizbut Tahrir Indonesia (DPP-HTI) bakal melawan rencana pemerintah membubarkan organisasi pengusung khilafah itu. Pasalnya, HTI menganggap pemerintah tak punya dasar untuk membubarkan ormas yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM itu.
"Hizbut Tahrir Indonesia menyatakan menolak keras rencana pembubaran tersebut, karena langkah itu tidak memiliki dasar sama sekali," ujar Juru Bicara DPP HTI Muhammad Ismail Yusanto dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
Lebih lanjut Ismail mengatakan, HTI merupakan organisasi legal berbadan hukum perkumpulan (BPH) yang telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham dengan nomor AHU-0000258.60.80.2014 tertanggal 2 Juli 2014. Sebagai organisasi legal, katanya, HTI memiliki hak konstitusional untuk melakukan dakwah demi perbaikan bangsa dan negara.
"Maka, semestinya hak ini dijaga dan dilindungi oleh pemerintah, apalagi selama ini HTI telah terbukti membeerikan kebaikan kepada masyarakat di berbagia wilayah negeri ini," ujar Ismail.
Secara syariat, sambing Ismail, pembubaran HTI berarti menghambat kegiatan dakwah. Menurutnya, konsekuensinya di akhirat bakal sangat berat.
“Kami sedang siapkan perlawanan dan pembelaan hukum. Bentuknya seperti apa, kami belum bisa sampaikan sekarang," tambah Ismail.(fat/jpnn)