Hubungan Jelita dengan Pemuda di Bandung Berakhir Tragis, A Tewas Mengenaskan
"Saat korban ditarik keluar dari persembunyiannya dan dianiaya oleh para pelaku, pada saat itu ada salah satu warga yang mengaku aparat mengimbau warga agar menghentikan pemukulan dan menyerahkan kepada pihak berwajib. Namun, nyawa korban A sudah tidak tertolong," kata Kusworo.???????
Kapolresta menambahkan para pelaku menganiaya korban hingga meninggal dunia karena merasa kesal dan emosi.
Polisi hingga kini masih menyelidiki hubungan korban A dengan Jelita.
Polisi akan meminta keterangan Jelita yang saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka di bagian kepala yang diduga terkena hantaman benda tumpul oleh korban A.
Polisi menjerat para pelaku pengeroyokan dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (antara/jpnn)