Hubungan Terlarang D dengan S Terbongkar, Berawal dari Rekaman Percakapan Mesra di WhatsApp
Senin, 11 Januari 2021 – 23:50 WIB
"Permasalahan itu langsung diselesaikan secara hukum adat atau awik-awik Desa," pungkasnya.
Alhasil, untuk kedua pelaku perselingkuhan dikenakan denda adat berupa uang sebesar Rp5 juta beserta sanksi sosial, bahwa yang bersangkutan harus dikeluarkan dari Desa Pengembur seumur hidup.
BACA JUGA: Serang Petugas dengan Parang, Wenieli Deali Langsung Dikirim ke Akhirat
"Dari hasil musyawarah adat, disepakati bahwa yang bersangkutan sudah dikenakan denda adat dan sanksi sosial sesuai aturan hukum adat yang berlaku di Desa Pengembur," katanya.(antara/jpnn)