Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hugua Komisi II: Tidak Ada Alasan Lagi, Segera Terbitkan NIP dan SK 51.293 PPPK!

Selasa, 13 Oktober 2020 – 10:51 WIB
Hugua Komisi II: Tidak Ada Alasan Lagi, Segera Terbitkan NIP dan SK 51.293 PPPK! - JPNN.COM
Puluhan guru honorer K2 yang lulus PPPK 2019 bersama Ketua PB PGRI Dudung Nurullah Koswara. Foto: dokumentasi pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Hugua mendesak pemerintah segera menerbitkan NIP dan SK 51.293 PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang direkrut pada Februari 2019.

Pemerintah tidak bisa lagi mengelak dengan alasan apapun termasuk masalah COVID-19.

"Tidak ada alasan lagi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Perpres nomor 98 tahun 2020 pada 28 September dan diundangkan sehari setelahnya," kata Hugua kepada JPNN com, Selasa (13/10).

Mantan bupati Wakatobi ini memahami setelah Perpres terbit harus ada turunannya sebagai pedoman pengangkatan PPPK. Namun, bukan berarti penerbitan regulasi ini diulur-ulur dengan berbagai macam alasan teknis.

"Para pembantu presiden jangan menunda-nunda lagi membuat regulasi untuk proses pengangkatan 51.293 PPPK. Bagaimanapun mereka sudah bekerja lama, bahkan setelah dinyatakan lulus masih tetap mengabdi sampai saat ini," terang Hugua.

Politikus Fraksi PDI Perjuangan ini menegaskan, pemerintah jangan lagi mencari-cari alasan baru untuk mengangkat PPPK. Sudah cukup 19 bulan mereka menunggu dengan tetap bekerja tetapi hak-haknya belum diberikan.

"Jangan tunggu honorer K2 yang lulus PPPK ini marah dan lantas terpikir untuk melakukan berbagai aksi. Saya juga bisa memahami bagaimana keresahan PPPK ini. Kurang sabar apalagi mereka," kritiknya.

Dia kembali mengimbau para menteri terkait yang mendapatkan mandat untuk membuat regulasinya bergerak cepat. Berhenti pula mengandalkan alasan COVID-19 untuk mengangkat 51.293 PPPK.

Anggota Komisi II DPR Hugua mendesak pemerintah segera mengangkat 51 ribu lebih PPPK karena perpres gaji dan Tunjangan PPPK sudah diterbitkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News