Hugua: Revisi UU ASN untuk Menghilangkan Dikotomi PNS dan PPPK
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Hugua mengungkapkan, kedudukan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) akan diperkuat melalui revisi UU ASN sehingga setara PNS.
Walaupun ada perbedaan terkait pensiun, tetapi hal itu akan disiasati dengan mekanisme tabungan pensiun.
"Saya melihat kenapa honorer K2 maupun nonkategori menolak PPPK karena mereka melihat pengalaman rekrutmen PPPK tahap pertama yang penuh masalah," kata Hugua kepada JPNN.com, Selasa (2/2).
Di mata para honorer, katanya, PPPK tak ubahnya seperti pegawai honor dan stratanya lebih rendah dibandingkan PNS. Padahal amanat UU ASN jelas, baik PNS maupun PPPK sama-sama aparatur sipil negara (ASN).
"Yang tidak ada di undang-undang itu honorer makanya nanti dengan jalannya revisi UU ASN, tidak ada lagi namanya honorer. Pemerintah juga tidak boleh merekrut honorer. Yang boleh hanya PNS dan PPPK," tegas politikus Fraksi PDIP ini.
Dia mengimbau kepada seluruh honorer K2 maupun nonkategori untuk fokus memperjuangkan status ASN, baik itu PNS maupun PPPK. Jangan hanya menuntut PNS karena jumlahnya secara perlahan akan berkurang.
Hugua bisa memaklumi penolakan honorer terhadap PPPK karena ini merupakan kebijakan baru. Selain itu, masih terdapat banyak kekurangan yang harus dibenahi di regulasi itu.
"PPPK merupakan kebijakan untuk orang-orang yang ingin bekerja jadi ASN tetapi usianya sudah di atas 35 tahun. Perlu perubahan mindset masyarakat bahwa PNS dan PPPK sama. PPPK bukan lapis dua. PPPK terdepan untuk pelayanan publik," tandasnya.