'Hujat Saya, Maki Saya, Jika yang Saya Lakukan Tidak Sesuai...'
”Di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) pendapat saya dijadikan pertimbangan majelis hakim. Hukuman Mahyuddin menjadi lima tahun,” ujar dia.
Sebelumnya, majelis hakim pengadilan tipikor menjatuhkan pidana penjara dua tahun kepada Mahyuddin. Dia dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan korupsi. Di tingkat banding, pidana dikorting menjadi setahun penjara.
Namun, di tingkat kasasi hukuman dinaikkan menjadi lima tahun penjara. Selama empat tahun bertugas, tidak ada satu pun terdakwa yang divonis bebas olehnya.
Siti Karjatun, mantan panitera muda Tipikor Surabaya, mengakui bahwa Gazalba merupakan sosok yang disiplin. Dia selalu mematuhi aturan yang ditetapkan pengadilan.
”Kalau tidak boleh terima tamu di ruangan, ya tidak akan dilakukan,” imbuhnya.
Bahkan, saat ada mahasiswa yang akan berkonsultasi tentang tugas akhir kuliah pun, dia menemui di kursi luar ruangan hakim.
”Sebenarnya, orangnya baik. Tapi, karena disiplin, ya terlihat kaku,” ujar dia.
Sesuai SK, tahun ini menjadi masa terakhirnya menjabat sebagai hakim ad hoc. Gazalba belum memiliki rencana setelah tugasnya itu selesai. Dia hanya ingin menuntaskan kewajibannya dengan baik.