Hukum Berat Sindikat Vaksin Palsu untuk Bayi
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang berhasil membongkar praktik pembuatan vaksin palsu untuk bayi.
Menurut Wakil Ketua KPAI Susanto, aparat yang berwenang harus menghukum pelaku seberat-beratnya. Ia menegaskan, praktik ini merupakan kejahatan yang tidak bisa ditoleransi.
"Peredaran vaksin palsu merupakan bentuk kejahatan serius sehingga pelakunya pantas dipidana seberat-beratnya. Siapa pun yang terlibat perlu diusut tuntas," ujar Susanto, Sabtu (25/6).
Dia juga meminta aparat Kepolisian dan Kementerian Kesehatan mengusut tuntas hingga akar-akarnya.
"Tidak boleh orang mengais rezeki atas nama kesehatan, tapi justru mengancam keselamatan orang," ungkapnya.
Ia menambahkan, masalah ini harus benar-benar menjadi perhatian serius bagi Kemenkes. Apalagi peredaran vaksin palsu ini sudah berjalan selama 13 tahun.
"Kementerian Kesehatan harus benar-benar melakukan investigasi untuk memastikan rumah sakit mana, apotek mana, daerah mana dan bayi dimana saja yang terindikasi menggunakan vaksin palsu," ujar dia.
KPAI mengajak semua pihak agar lebih waspada dan segera berbenah melindungi anak dari vaksin palsu. "Dengan terkuaknya kasus ini, saatnya berbenah untuk melindungi anak dari vaksin palsu," kata dia.