Hukum Mati Pembalak Liar
Rabu, 24 November 2010 – 08:56 WIB
Honning menjelaskan, negara menanggung kerugian luar biasa akibat pembalakan liar. Pendapat itu didukung oleh Agung Jelantik Sanjaya dari Fraksi Gerindra. ”Selama ini pembalak liar merugikan negara hingga triliunan rupiah, tetapi selalu lepas dari hukuman, atau hanya divonis ringan. Sementara masyarakat yang diperalat dihukum berat,” kata Agung.
Adiyaman Amir Saputra dari fraksi Partai Demokrat berpendapat senada. Menurutnya, kejahatan yang dilakukan pembalak liar menimbulkan banyak korban jiwa. Karena perilaku mereka menimbulkan bencana alam. ”Karena itu pelaku pembalak liar layak dihukum mati,” katanya.
JAKARTA – Wacana menghukum mati pelaku pembalakan liar mencuat dalam pembahasan Panitia Kerja Rancangan Undang-undang Pencegahan Pemberantasan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Prabowo Naikkan Gaji Guru, Sebegini Perinciannya
Jumat, 29 November 2024 – 11:11 WIB - Humaniora
Di Hadapan Perwakilan Parlemen India, Waka MPR Tegaskan Ingin Atasi Krisis Iklim
Jumat, 29 November 2024 – 10:46 WIB - Humaniora
Pemerintah Gencar Berantas Judi Online, Ratusan Ribu Konten Diblokir
Jumat, 29 November 2024 – 09:55 WIB - Humaniora
Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Akan Ada Guru PPPK yang Mengajar di Sekolah Swasta
Jumat, 29 November 2024 – 09:55 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Reaksi Bojan Hodak Melihat Persib Bandung Imbang Melawan Port FC, Puas atau Kecewa?
Jumat, 29 November 2024 – 05:44 WIB - Sepak Bola
Begini Syarat Persib Bandung Lulus ke 16 Besar AFC Champions League 2
Jumat, 29 November 2024 – 06:15 WIB - Pilkada
Real Count Pilkada Purwakarta 2024: Anne Ratna Mustika Berat, Lihat Itu Aksi Dedi Mulyadi
Jumat, 29 November 2024 – 08:25 WIB - Kriminal
Kisah Cewek Brasil Dideportasi Gegara Jadi PSK: Pengacara, Pasang Tarif Wikwik Sebegini
Jumat, 29 November 2024 – 09:22 WIB - Dahlan Iskan
Kalah Cantik
Jumat, 29 November 2024 – 08:37 WIB