Hukum Mati Pembalak Liar
Rabu, 24 November 2010 – 08:56 WIB
Namun, Herman menambahkan, hukuman tambahan yang cocok bagi pelaku pembalak liar adalah pemiskinan. ”Pelaku akan didenda maksimal hingga Rp 100 miliar, dan seluruh kekayaan yang teridentifikasi hasil pembalakan liar akan disita. Mereka ini mirip koruptor yang memiliki uang banyak, jadi harus dimiskinkan,” katanya.
Menurut Ketua Bidang Pertanian DPP Partai Demokrat ini, efek jera penting agar pembalakan liar bisa diberantas. Hukuman berat itu menjadi konsekuensi untuk menyelamatkan hutan dan menjerat para pelaku.
”Tapi seberat apapun hukuman akan sulit memberantas pembalakan liar jika masyarakat tidak proaktif menjaga hutan di sekitarnya. Karena itu, undang-undang ini nantinya harus mendapat dukungan penuh dari masyarakat agar bisa dijalankan efektif,” jelas Herman. (dri)