Hukum Menggunakan Cadar Bagi Wanita Muslimah
jpnn.com - Cadar bukan sesuatu yang asing di Indonesia.
Cadar adalah kain penutup muka bagi perempuan atau sering dikenal dengan nama burqa.
Lalu bagaimana hukum menggunakan cadar atau niqab bagi wanita muslimah, khususnya yang sudah bersuami?
Dalam membahas persoalan cadar para ulama berselisih pendapat. Dalam risalah “anniqab adatun wa laisa ‘ibadatun” penerbit Jumhuriyyah Misr al ‘arabiyah, niqab bukan sesuatu yang wajib.
Dilihat dari sisi aurat wanita merdeka yaitu semua badan kecuali wajah dan kedua telapak tangan, maka boleh membukanya bagi perempuan.
“Sesungguhnya aurat wanita muslimah merdeka itu semua badan, kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Maka dengan ini, boleh bagi wanita untuk membuka keduanya, pendapat tersebut menurut mayoritas ulama madzhab Hanifiyah, Malikiyyah, Syafi’iyah, dan para ulama lainnya, seperti Imam Mardawi dari golongan madzhab Imam Ahmad, Imam Auza’i, dan Abi Tsaur dari golongan mujtahid salaf.
Akan tetapi, dalam nash madzhab Malikiyyah baauathwa bercadarnya perempuan itu makruh, apabila tidak berlakunya adat/kebiasaan di wilayahnya. Dan mereka menuturkan termasuk perbuatan berlebih-lebihan (ghuluw) dalam agama.”
Mayoritas ulama berpedoman pada Al Quran dalam surat an Nur ayat 31, sebagai berikut: