Hukum Muntah Karena Maag Saat Puasa
Terlebih ketika ia tahu bahwa menyengaja muntah dapat membatalkan puasa, dan secara sadar ia yakin tidak ada sebab yang bisa menjadikannya muntah.
Akan tetapi, apabila muntah-muntah itu tidak tertahankan lagi oleh seseorang yang mengalaminya, kemudian keluarlah ia dengan sendirinya tanpa ada unsur kesengajaan, maka puasa tersebut tidaklah batal. Seperti yang diterangkan dalam kitab fath-alqorib dan sulam at-taufiq.
Hendaknya memang selain kita berpuasa, kita juga menjaga pola makan kita. Terlebih ketika sahur dan buka, jangan terlalu berlebihan dan atur porsi makan dan minum, agar puasa kita tidak sekedar memenuhi kewajiban saja, melainkan dapat menyehatkan badan juga. Demikian jawaban dari saya, semoga ada manfaatnya dan barokah. Amin. (*/smu)