Hukuman Afriyani Bertambah Jadi 19 Tahun
Selasa, 02 Juli 2013 – 05:03 WIB

Sebelumnya, pada 19 Desember 2012, majelis hakim PN Jakbar yang diketuai Mawardi menjatuhkan vonis 4 tahun penjara. Vonis ini merupakan kali kedua untuk Afriyani atas dua perkara berbeda dalam satu kejadian.
Perkara satunya yang mendakwa Afriyani dengan pasal kelalaian lalu lintas sehingga menghilangkan nyawa orang lain sudah diputus MA dengan vonis 15 tahun penjara.
Seperti diketahui mobil yang dikemudikan Afriyani yang ditemani tiga orang teman di dalamnya menabrak sejumlah pejalan kaki pada Minggu pagi awal Januari 2012. Sembilan orang tewas akibat kejadian tersebut.(gen)