Hukuman Afriyani Bertambah Jadi 19 Tahun
Selasa, 02 Juli 2013 – 05:03 WIB
JAKARTA - Hukuman untuk pengemudi maut, Afriyani Susanti, bertambah empat tahun akibat terbukti menggunakan narkoba. Ditambah dengan hukuman sebelumnya yang sudah inkracht dari Mahkamah Agung (MA) yaitu penjara 15 tahun akibat menewaskan sembilan orang pejalan kaki maka total vonis untuk perempuan berusia 30 tahun itu menjadi 19 tahun.
Vonis tambahan selama empat tahun itu dijatuhkan majelis hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang terdiri atas Marihot Lumbun Batu (Hakim Ketua) bersama Mochamad Hatta dan Sianturi. "Menguatkan putusan PN (Pengadilan Negeri)," begitu bunyi amar putusan ditandatangani ketiga hakim seperti dilansir website resmi PT DKI, Senin (1/7).
Perkara dengan nomor 47/PID/2013/PT.DKI itu sudah teregistrasi sejak 14 Februari 2013. Dalam putusan yang terjadi pada 3 April 2013 itu majelis berkeyakinan bahwa Afriyani melanggar Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika. Ketiga hakim sepakat dengan PN Jakbar tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dalam diri Afriyani karena sebagai orang dewasa dia merupakan orang yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya.
Dalam salinan putusannya diketahui kronologis bahwa Afriyani sebelum kejadian dugem di diskotik kawasan jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat sektiar pukul 03:00 dini hari. Pada saat akan masuk ke diskotik ada seorang lelaki yang tidak dikenal menawarkan ekstasi kepada Afriyani dan teman-temannya. Kemudian mereka patungan dan terkumpul uang sebesar Rp 600 ribu untuk membeli barang haram tersebut.
JAKARTA - Hukuman untuk pengemudi maut, Afriyani Susanti, bertambah empat tahun akibat terbukti menggunakan narkoba. Ditambah dengan hukuman sebelumnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah di Karimun
Kamis, 19 Desember 2024 – 14:48 WIB - Kriminal
7 Satpam Kebun Raya Bogor Dipukuli Rombongan Peziarah
Kamis, 19 Desember 2024 – 14:04 WIB - Kriminal
Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
Kamis, 19 Desember 2024 – 04:00 WIB - Kriminal
Maling Motor Ini Incar Kendaraan Milik Pelaku Tawuran, Modus Sebagai Polisi
Rabu, 18 Desember 2024 – 21:10 WIB
BERITA TERPOPULER
- Liga Indonesia
Pelatih Persib Cuma Sebut Persebaya, Mulai Sombong?
Kamis, 19 Desember 2024 – 16:43 WIB - Humaniora
Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
Kamis, 19 Desember 2024 – 18:10 WIB - Hukum
Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
Kamis, 19 Desember 2024 – 17:21 WIB - Jatim Terkini
Mahasiswa Asal Gresik Tewas Kecelakaan Benturan dengan Truk
Kamis, 19 Desember 2024 – 18:00 WIB - Features
Rumah Musik Harry Roesli, Tempat Berkesenian Penuh Kenangan yang Akan Berpindah Tangan
Kamis, 19 Desember 2024 – 18:45 WIB