Hukuman Apa yang Pantas Diberikan kepada Pria 47 Tahun Asal Sukabumi Ini?
jpnn.com, SUKABUMI - Pria berinisial N (47) warga Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, harus berurusan dengan polisi karena diduga melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Polisi memperoleh informasi, aksi biadab itu dilakukan N sejak tiga bulan lalu.
Di setiap kali melancarkan aksinya, pelaku kerap mengancam bakal mengurung dan mencekik apabila korban membocorkan aksi bejatnya kepada orang lain.
“Setelah mendapat laporan dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan. Pada Jumat sore, kami berhasil menangkap terduga pelaku N terkait dugaan tindak pidana meny*tubuhi anak atau pencabulan dan perkosaan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Cepi Hermawan seperti dilansir Radar Sukabumi, Senin (28/9).
Polisi juga telah mengamankan barang bukti dan memeriksa pelaku serta melaksanakan gelar perkara terhadap kasus ini hingga menetapkan pelaku sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan.
“Pelaku saat ini sudah kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 76D Jo Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 menjadi UU.
“Pelaku diancam hukuman di atas Lima tahun penjara,” pungkasnya. (bam/t/radarsukabumi)