Hukuman Dikorting, Ba'asyir Tetap Ajukan Kasasi
Kamis, 27 Oktober 2011 – 00:27 WIB
JAKARTA - Keinginan terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir mendapatkan keringanan hukuman membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong hukuman pentolan Jamaah Ansharut Thauhid (JAT) itu dari 15 tahun menjadi sembilan tahun penjara. "Kami dapat" informasi informalnya diputus sembilan tahun," kata Mahendradatta, pengacara Ba'asyir," Rabu (26/10). Namun dia mengaku masih belum mendapatkan salinan resmi dari PT DKI lantaran masih ada sesuatu hal.
Menurut dia, yang menjadi pertimbangan hakim dalam memotong hukuman Ba'asyir adalah pertimbangan kemanusiaan. Namun, itu justru membuat pihak Ba'asyir tidak puas meski hukumannya dikorting enam tahun. "Seharusnya hakim memutuskan berdasar fakta hukum, bukan kemanusaian," ujarnya.
Mahendra menuding pengadilan masih takut untuk memvonis bebas kliennya. Padahal, fakta hukum yang digunakan hakim pengadilan negeri tidak mendukung lantaran telah memeriksa saksi secara telekonferensi. Karena itu, pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dia berharap MA akan mempertimbangkan fakta hukum dan membebaskan klieannya.
JAKARTA - Keinginan terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir mendapatkan keringanan hukuman membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Sosial
Gagal Menikah Dengan Gadis Pujaan, Hidayat Nekat Gantung Diri
Rabu, 22 Mei 2024 – 16:20 WIB - Lingkungan
YKAN Turut Lestarikan Sumber Air & Mata Pencaharian Lewat Restorasi Mangrove Berbasis Masyarakat
Rabu, 22 Mei 2024 – 16:12 WIB - Hukum
Lemkapi Usul Pensiun Kapolri di Usia 60 dalam Revisi UU Polri
Rabu, 22 Mei 2024 – 15:46 WIB - Humaniora
Wahai Honorer, Inilah Kabar Terbaru PP Manajemen ASN
Rabu, 22 Mei 2024 – 15:38 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Jatah Honorer di PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, TMT 2019 Ikut Seleksi CPNS
Rabu, 22 Mei 2024 – 11:06 WIB - Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024: Saran Pak Usman untuk Honorer Kurang Persyaratan
Rabu, 22 Mei 2024 – 10:48 WIB - Kriminal
8 Tahun Buron, Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap di Daerah Ini
Rabu, 22 Mei 2024 – 13:21 WIB - Jabar Terkini
Komentar Bupati Karawang Soal Kasus Korupsi Ruislag Tanah PT Intiland
Rabu, 22 Mei 2024 – 11:00 WIB - Kriminal
Selama Buron, Pegi Terduga Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Bekerja jadi Buruh Bangunan
Rabu, 22 Mei 2024 – 13:20 WIB