Hukuman Dikorting, Ba'asyir Tetap Ajukan Kasasi
Kamis, 27 Oktober 2011 – 00:27 WIB
Putusan untuk Ba'asyir tersebut diteken 20 Oktober lalu dengan nomer perkara 332/Pid/2011/PT.DK oleh Majelis Hakim yang terdiri dari M Jusran Thawab, Widodo, dan Chaidir.
Seperti yang diketahui pada Juni lalu Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh PN Jaksel oleh majelis hakim pimpinan hakim Herri Swantoro. Ba'asyir dinyatakan terbukti bersalah lantaran telah melakukan perbuatan yang menimbulkan suasana teror melalui pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar.
Ba'asyir dinyatakan melanggar Pasal 14 jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ba'asyir dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan terorisme, dan sudah pernah dihukum sebelumnya. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sudah berusia lanjut dan bersikap sopan selama persidangan.