Hukuman Dinilai Ringan, Djoko Chandra Diminta Menyerah
Cuma Dihukum 2 Tahun Ditambah Denda Rp 15 JutaSelasa, 18 Desember 2012 – 07:46 WIB
JAKARTA- Selain hukuman badan 2 tahun penjara, Djoko Tjandra hanya berutang Rp 15 juta pada negara. Utang tersebut merupakan denda yang tercantum dalam putusan kasasi Mahkamah Agung, yang dibacakan sehari setelah Direktur PT Era Giat Prima itu kabur ke Papua Nugini (PNG) dengan pesawat carteran. Sementara perampasan Rp 546 milar yang juga tercantum dalam putusan tertanggal 11 Juni 2009, telah dilakukan kejaksaan. Selaku eksekutor, menurut Wakil Jaksa Agung Darmono, pihaknya juga tak bisa menyita aset Djoko Tjandra yang tersebar di Indonesia maupun luar negeri.
"Sebab putusannya tak ada sita aset. Uang Rp 546 miliar juga sudah dibayarkan," jelas Darmono, Senin (17/12). Uang sitaan yang tersimpan di rekening Bank Bali milik Djoko Tjandra, bulan Juni 2009 itu juga telah ditransfer ke rekening kejaksaan.
Terkait hukuman badan, mantan Kajati DKI Jakarta itu meminta Djoko Tjandra untuk menyerahkan diri. "Menjalankan hukuman badan 2 tahun itu tidak terlalu lama," kata Darmono. Setelah menjalankan hukuman, Djoko Tjandra bisa bebas. Tak seperti sekarang yang menjadi buronan pemerintah Indonesia dan Interpol.
JAKARTA- Selain hukuman badan 2 tahun penjara, Djoko Tjandra hanya berutang Rp 15 juta pada negara. Utang tersebut merupakan denda yang tercantum
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Wapres Buka Suara Terkait Penangkapan WNI Jemaah Umrah oleh Polisi Saudi
-
Bisnis Baru Citra Kirana, Luncurkan Produk Skincare
-
inDrive Bakal Tebar THR Bonus Lebaran untuk Driver Ojol
-
Puan Tegaskan Pemenang Pileg 2024 Masih Berhak menjadi Ketua DPR
-
Perjuangan Rakyat untuk Reformasi Dirusak dalam Pemilu
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Ary Ginanjar Berikan Training ESQ Gratis untuk Dharma Wanita Kemenko Perekonomian
Jumat, 29 Maret 2024 – 21:47 WIB - Humaniora
Layani Angkutan Mudik Lebaran, Damri Menyiapkan 2.000 Bus
Jumat, 29 Maret 2024 – 21:30 WIB - Hukum
KPK Ungkap Temuan Hanan Supangkat dalam Kasus Pencucian Uang SYL
Jumat, 29 Maret 2024 – 21:01 WIB - Humaniora
Ramadan Tak Halangi Komunitas Ini Untuk Terus Cintai Lingkungan
Jumat, 29 Maret 2024 – 19:39 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Guru PPPK Pengin Pindah ke IKN, BKN Merespons Begini
Jumat, 29 Maret 2024 – 16:25 WIB - Liga Indonesia
Live Streaming PSM Makassar Vs Borneo FC, Wiljan Pluim jadi Sorotan
Jumat, 29 Maret 2024 – 20:05 WIB - Pilpres
Muzani Gerindra Sebut Prabowo The New Soekarno
Jumat, 29 Maret 2024 – 19:16 WIB - Kriminal
Polisi Ungkap Mayat Bersimbah Darah di Tanara, Ini Dia Identitasnya
Jumat, 29 Maret 2024 – 17:45 WIB - Liga Indonesia
Madura United Vs PSS Sleman: Ini Demi 4 Besar
Jumat, 29 Maret 2024 – 19:00 WIB