Hukuman Dinilai Ringan, Djoko Chandra Diminta Menyerah
Cuma Dihukum 2 Tahun Ditambah Denda Rp 15 JutaSelasa, 18 Desember 2012 – 07:46 WIB
JAKARTA- Selain hukuman badan 2 tahun penjara, Djoko Tjandra hanya berutang Rp 15 juta pada negara. Utang tersebut merupakan denda yang tercantum dalam putusan kasasi Mahkamah Agung, yang dibacakan sehari setelah Direktur PT Era Giat Prima itu kabur ke Papua Nugini (PNG) dengan pesawat carteran. Sementara perampasan Rp 546 milar yang juga tercantum dalam putusan tertanggal 11 Juni 2009, telah dilakukan kejaksaan. Selaku eksekutor, menurut Wakil Jaksa Agung Darmono, pihaknya juga tak bisa menyita aset Djoko Tjandra yang tersebar di Indonesia maupun luar negeri.
"Sebab putusannya tak ada sita aset. Uang Rp 546 miliar juga sudah dibayarkan," jelas Darmono, Senin (17/12). Uang sitaan yang tersimpan di rekening Bank Bali milik Djoko Tjandra, bulan Juni 2009 itu juga telah ditransfer ke rekening kejaksaan.
Terkait hukuman badan, mantan Kajati DKI Jakarta itu meminta Djoko Tjandra untuk menyerahkan diri. "Menjalankan hukuman badan 2 tahun itu tidak terlalu lama," kata Darmono. Setelah menjalankan hukuman, Djoko Tjandra bisa bebas. Tak seperti sekarang yang menjadi buronan pemerintah Indonesia dan Interpol.
JAKARTA- Selain hukuman badan 2 tahun penjara, Djoko Tjandra hanya berutang Rp 15 juta pada negara. Utang tersebut merupakan denda yang tercantum
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Ini Solusi dari Dharma Kun untuk Atasi Banjir di Jakarta
-
Komisi III Akan Gelar Fit and Proper Test 10 Calon Pimpinan KPK
-
Pengungsi Erupsi Lewotobi Kekurangan Persediaan Air Bersih
-
Ahmad Luthfi Ajak Raffi Ahmad dan Sejumlah Selebritas Blusukan
-
Sejumlah Sekolah jadi Pos Pengungsian Korban Erupsi Lewotobi
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Belajar dari 20 Kampus Dunia, Rahmat Bastian Bawa 10 Kiat Optimalisasi ILUNI FHUI
Senin, 18 November 2024 – 15:31 WIB - Hukum
Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut
Senin, 18 November 2024 – 14:33 WIB - Istana
Inilah Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ada Nama Ujang Komarudin
Senin, 18 November 2024 – 13:17 WIB - Hukum
Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
Senin, 18 November 2024 – 12:37 WIB
BERITA TERPOPULER
- Parpol
Nadya Roihana: PKB Mengutuk Kekerasan di Pilkada Sampang
Senin, 18 November 2024 – 11:02 WIB - Humaniora
2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
Senin, 18 November 2024 – 13:31 WIB - Sepak Bola
Nasib Shin Tae Yong Ditentukan Seusai Duel Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
Senin, 18 November 2024 – 10:36 WIB - Jogja Terkini
Selamat! Basuki Hadimuljono Dikukuhkan sebagai Ketum PP Kagama
Senin, 18 November 2024 – 10:15 WIB - Sepak Bola
Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kevin Diks Terancam Absen, Siapa Penggantinya?
Senin, 18 November 2024 – 12:03 WIB