Hukuman Dirut PT IM2 jadi 8 Tahun Penjara
jpnn.com - JAKARTA--Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto menjadi delapan tahun penjara.
Sebelumnya, Indar telah divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilann Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hukuman ini tertuang dalam putusan Nomor 33/pid/Tpk/2013/PT. DKI atas nama Indar Atmanto tanggal 12-12-2013.
"Amar putusan intinya mengubah putusan Pengadilan tipikor Jakarta Pusat no. 01/Pid.Sus/2013/PN Jakarta.Pusat tanggal.8 Juli 2013. Yaitu terbukti kejahatan tindak pidana korupsi sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta," ujar Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Achmad Sobari melalui pesan singkat pada wartawan, Senin (6/1).
Dalam putusan ini, Indar tetap harus membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Pada putusan pengadilan tipikor sebelumnya, PT. IM2 juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 1,358 triliun atas perkara tersebut karena dianggap merugikan negara.
Namun, dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta putusan itu diubah. PT menganggap bahwa korporasi (PT. IM2) sebagai subyek hukum seandainya dihukum maka korporasi tersebut harus turut didakwakan.
"Bahwa karena dalam perkara ini korporasi tidak masuk dakwaan sehingga korporasi tersebut tidak dapat dihukum bayar uang pengganti," sambung Sobari.
Dengan adanya perubahan itu, maka hukuman ditambahkan pada Indar yang sudah didakwakan Pengadilan Tipikor.