Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hukuman Disunat, Edhy Prabowo Dinilai Berjasa Cabut Kebijakan Bu Susi

Rabu, 09 Maret 2022 – 22:34 WIB
Hukuman Disunat, Edhy Prabowo Dinilai Berjasa Cabut Kebijakan Bu Susi - JPNN.COM
Mantan menteri KKP Edhy Prabowo saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor. Foto Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari sembilan tahun menjadi lima tahun. Majelis Kasasi MA menilai Edhy telah bekerja dengan baik selama menjadi pembantu Presiden Joko Widodo. 

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan atas pertimbangan itu, putusan judex facti atau pengadilan tinggi yang mengubah vonis pengadilan negeri dalam perkara suap pengurusan izin ekspor benih bening lobster atau benur. 

"Mempertimbangkan keadaan yang meringankan terdakwa, sehingga perlu diperbaiki dengan alasan bahwa pada faktanya terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI sudah bekerja dengan baik," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (9/3). 

Menurut majelis kasasi MA, kinerja Edhy selama menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan telah memberikan harapan besar kepada masyarakat, khususnya nelayan. 

Salah satunya dengan mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 yang dikeluarkan Susi Pudjiastuti dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 dengan tujuan adanya semangat memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat. 

"Lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tersebut eksportir disyaratkan untuk memperoleh benih bening lobster dari nelayan kecil penangkap BBL sehingga jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat khususnya nelayan kecil," kata Andi Samsan. 

Seperti diketahui, sunat hukuman tersebut berkurang empat tahun dibanding putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonis Edhy Prabowo dengan sembilan tahun pidana penjara. 

Selain pidana pokok, majelis hakim kasasi juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama dua tahun setelah Edhy Prabowo selesai menjalani masa pidana pokok. 

MA menyunat hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari sembilan tahun menjadi lima tahun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA