Divonis 5 Tahun Penjara, Edhy Prabowo Merasa Terpukul
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo merasa terpukul dengan vonis lima tahun penjara yang dijatuhi Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Menurut Edhy Prabowo, hukuman itu tak sesuai dengan fakta persidangan.
"Saya sedih hasil ini tidak sesuai dengan fakta persidangan," kata Edhy usai mengikuti persidangan secara daring dari Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/7).
Meski demikian, Edhy Prabowo mengaku menghormati proses begitu juga hasil peradilan.
Edhy juga masih memikirkan apakah akan mengambil upaya banding atas vonis tersebut.
"Saya akan terus melakukan proses, tetapi kasih saya waktu berpikir. Terima kasih," kata Edhy berlalu menuju mobil tahanan.
Edhy divonis lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.
Hakim juga mewajibkan Edhy Prabowo membayar uang pengganti dari hasil korupsinya sebanyak Rp 9,6 miliar dan USD 77 ribu.