Hukuman Habib Rizieq Dipangkas MA, Ini Respons Bang Mardani
Hakim menilai Habib Rizieq memang melakukan perbuatannya menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan keonaran, tetapi peristiwa itu hanya ramai di media massa.
Hakim memandang tak ada korban fisik atau jiwa hingga harta benda akibat perbuatan Habib Rizieq tersebut.
Hakim juga melihat Habib Rizieq sudah dijatuhi hukuman dari perkara lainnya yang masuk dalam rangkaian Covid-19.
Baca Juga: Rambo Tumbang Diterjang Peluru, 4 Rekannya Buron, Kasat: Menyerahkan Diri atau Ditindak Tegas
Oleh karena itu, Majelis Kasasi menilai hukuman empat tahun terhadap Rizieq terlalu berat sehingga MA patut atau beralasan memperbaiki pidana yang lebih ringan. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: