Hukuman Habib Rizieq Dipangkas MA, Kuasa Hukum Bakal Ajukan Pembebasan Bersyarat?
Selasa, 16 November 2021 – 19:15 WIB
"Perbaikan pidana penjara menjadi dua tahun," kata Andi Samsan saat dikonfirmasi, Senin (15/11).
Vonis tersebut, kata Andi, diputus majelis pada Senin siang.
Sementara terkait kasusnya, Habib Rizieq tetap dijerat menggunakan Pasal 14 Ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Aziz menegaskan bahwa kliennya itu sangat tidak layak dipenjara walau hanya satu hari.
“Dalam kasus RS UMMI tidak layak dipenjara walau sehari, sebab hanya kasus prokes dan itu juga hanya ucapan baik-baik saja,” ujar Aziz. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: