Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hukuman Habib Rizieq Dipangkas MA, Kuasa Hukum Bakal Ajukan Pembebasan Bersyarat?

Selasa, 16 November 2021 – 19:15 WIB
Hukuman Habib Rizieq Dipangkas MA, Kuasa Hukum Bakal Ajukan Pembebasan Bersyarat? - JPNN.COM
Habib Rizieq Shihab. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

"Perbaikan pidana penjara menjadi dua tahun," kata Andi Samsan saat dikonfirmasi, Senin (15/11).

Vonis tersebut, kata Andi, diputus majelis pada Senin siang.

Sementara terkait kasusnya, Habib Rizieq tetap dijerat menggunakan Pasal 14 Ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. 

Sebelumnya, Aziz menegaskan bahwa kliennya itu sangat tidak layak dipenjara walau hanya satu hari. 

“Dalam kasus RS UMMI tidak layak dipenjara walau sehari, sebab hanya kasus prokes dan itu juga  hanya ucapan baik-baik saja,”  ujar Aziz. (cuy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab bakal membahas terkait upaya pengajuan pembebasan bersyarat. Sebab, Habib Rizieq sudah menjalani penahanan selama sembilan bulan atau memenuhi syarat pengajuan pembebasan bersyarat..

Redaktur : Boy
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close