Hukuman Kebiri Kimia untuk Predator Anak Dinilai Melanggar Aturan Internasional
Dalam aturan itu, terdapat opsi hukuman kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual anak. Hal itu tertuang dalam Pasal 1 Ayat 2 PP Nomor 70 Tahun 2020.
Ayat (2) menyebutkan, "Tindakan Kebiri Kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain, yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sehingga menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi". (ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: