Hukuman Majikan Nirmala Bonat Dikurangi
Jumat, 04 Desember 2009 – 00:34 WIB
Bonat kembali ke Provinsi Nusa Tenggara Timur awal tahun ini. Kasus Bonat menjadi headline di Malaysia segera setelah foto-foto badan Bonat yang terluka terpampang di halaman depan media pada 2004. Menurut pengakuan Bonat, setelah dilempar dengan mug, dirinya dianiaya setiap hari. Mulai punggung hingga payudara. Wajahnya juga membengkak karena sering dipukul.
Yim Pek Ha sebelumnya divonis 18 tahun penjara oleh Mahkamah Sesyen (pengadilan tingkat I) pada 27 November 2008. Yim dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan yang dikenakan terhadapnya. Yaitu terkait penganiayaan terhadap Nirmala di rumahnya di Villa Putera, Jalan Tun Ismail, pada 2004. Akan tetapi, Yim Pek Ha mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Kendati demikian, Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menilai Yim Pek Ha bersalah atas dakwaan keempat yaitu secara sengaja melukai Nirmala dengan mug dari baja pada 17 Mei 2004. Atas dakwaan keempat, Yim dijatuhi hukuman dua tahun penjara.