Hukuman Majikan Nirmala Bonat Dikurangi
Jumat, 04 Desember 2009 – 00:34 WIB
KUALA LUMPUR - Hukuman atas Yim Pek Ha, 41 tersangka penganiyaan pembantu rumah tangga asal Indonesia, Nirmala Bonat berkurang sebanyak enam tahun. Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Malaysia, mengurangi hukumannya yang semula 18 tahun menjadi 12 tahun penjara.
Pengadilan mengijinkan banding atas empat tuduhan yang dilayangkan kepada Yim termasuk mematahkan hidung yang membuatnya bisa dihukum dua tahun penjara. Hakim menawarkan waktu untuk bisa naik banding dengan membayar 200.000 ringgit (Rp 556,887 juta) ke pengadilan yang lebih tinggi. Keputusan ini diambil karena hakim mempertimbangkan statusnya sebagai ibu dari empat anak-yang usianya berkisar 4-11 tahun.
"Hukuman itu untuk mencegah orang lain melakukan beberapa kejahatan khususnya terhadap yang lemah dan bahkan (kejahatan) terhadap binatang," tutur Hakim Azman Abdullah kepada AFP Kamis (03/12).