Hukuman Mantan Dirut Bank Jabar Dikurangi Setahun
Penerapan Dua Dakwaan Dianggap BerlebihanJumat, 02 Juli 2010 – 00:36 WIB
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengurangi hukuman pidana atas Umar Syarifudin, mantan Dirut Bank Jabar-Banten yang divonis bersalah karena korupsi dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), menjadi enam tahun saja. Namun demikian majelis hakim di tingkat banding tetap memerintahkan Umar membayar uang pengganti kerugian negara Rp 19 miliar. Juru bicara PT DKI, Andi Samsan Nganro, menyatakan bahwa putusan banding atas Umar Syarifudin dijatuhkan pada Kamis (1/7). Adapun majelis hakimnya adalah Celine Rumansi selaku ketua majelis, serta Andi Samsan Nganro, Asadi Alma"ruf, Sudiro dan Abdurahman Hasan selaku hakim anggota.
"Putusannya mengurangi hukuman dari tujuh tahun jadi enam tahun. Untuk uang penggantinya tetap (Rp 19 miliar)," ujar Andi saat dihubungi wartawan melalui sambungan telpon, Kamis (1/7).
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada 8 April lalu memutuskan bahwa Umar terbukti bersalah melakukan pidana sesuai dakwaan pertama, yaitu pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, serta dakwaan kedua yaitu pasal 5 UU Tipikor juga. Namun menurut Andi, majelis banding menilai penerapan dua dakwaan itu terlalu berlebihan.
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengurangi hukuman pidana atas Umar Syarifudin, mantan Dirut Bank Jabar-Banten yang divonis bersalah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Soal Dualisme Dekopin, Nurdin Halid: Kami Sah Secara Hukum
-
Ketum Dekopin Priskhianto Bakal Menggelar Munas Rekonsiliasi Dekopin
-
Jirayut Bakal Berkolaborasi dengan JKT 48
-
Bertemu Presiden El-Sisi, Prabowo Minta Pencak Silat menjadi Olahraga Resmi Mesir
BERITA LAINNYA
- Kesehatan
BPJS Kesehatan Bantah Defisit dan Klaim DJS Masih Sehat
Senin, 23 Desember 2024 – 22:05 WIB - Humaniora
Masuk Gang Dame Medan, Wapres Gibran Bagikan Paket Sembako ke Warga
Senin, 23 Desember 2024 – 21:46 WIB - Hukum
Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
Senin, 23 Desember 2024 – 21:23 WIB - Humaniora
Mayor Teddy Bantah Erdogan Walk Out Saat Prabowo Pidato, Ini Penjelasannya
Senin, 23 Desember 2024 – 21:07 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
Senin, 23 Desember 2024 – 20:26 WIB - Kep. Riau
PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar
Senin, 23 Desember 2024 – 18:40 WIB - Daerah
Bus Rombongan SMP Bogor Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, 4 Orang Tewas
Senin, 23 Desember 2024 – 20:24 WIB - Jatim Terkini
Pengemudi yang Sebabkan Tabrakan Beruntun di Kenjeran Mabuk Berat
Senin, 23 Desember 2024 – 21:05 WIB - Seleb
Ini Alasan Denny Sumargo Tak Menayangkan Podcast dengan Ayah Natasha Wilona
Senin, 23 Desember 2024 – 19:57 WIB