Hukuman Mantan Dirut Bank Jabar Dikurangi Setahun
Penerapan Dua Dakwaan Dianggap BerlebihanJumat, 02 Juli 2010 – 00:36 WIB
Andi juga mengungkapkan bahwa putusan banding itu juga disertai pendapat berbeda (dissenting opinion) oleh anggota majelis hakim, Abdurahman Hasan. Menurut Andi, rekannya sesama hakim itu tetap setuju dengan putusan tingkat pertama.
Artinya, Abdurahman menganggap putusan tingkat pertama tidak berlebihan dan setuju dengan penerapan dakwaan kesatu dan kedua. Hanya saja, lanjut Andi, Abdurahman tetap setuju dengan pengurangan masa pidananya. "Soal masa pidana, ia (Abdurahman) setuju menjadi enam tahun," tandas Andi.
Seperti diketahui, sebelumnya Umar Syarifudin divonis bersalah karena korupsi dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara subsider kurungan enam bulan, serta denda Rp 200 juta dan uang pengganti sebesar Rp 19 miliar.