Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hukuman Mati Bagi Pengusaha Melamin

Jumat, 23 Januari 2009 – 01:42 WIB
Hukuman Mati Bagi Pengusaha Melamin - JPNN.COM
Terkait kemungkinan hukuman mati yang diprediksi bakal di timpakan pada Tian Wenhua, seorang pengacaranya, Liu Xinwei, baru-baru ini menyangkal prediksi itu. ’’Berdasarkan hukum pidana, tak ada istilah hukuman mati bagi tindak kriminal memproduksi dan menjual produk dibawah standar. Jadi, hukuman maksimal yang bakal dijatuhkan padanya hanya hukuman penjara seumur hidup,’’ katanya seperti dilansir Associated Press.

Sementara tiga mantan eksekutif perusahaan Sanlu, Wang Yuliang and Hang Zhiqi, dan Wu Jusheng mendapat hukuman penjara lima hingga lima belas tahun atas keterlibatannya dalam skandal. Diluar pengadilan kemarin, para orang tua berdesakan ingin menyaksikan proses persidangan tersangka yang telah mengancam dan menghilangkan nyawa anaknya. Namun, polisi setempat sudah mengantisipasi gejolak ini. Pemrotes hanya diperbolehkan berada sekitar 100 meter dari lokasi sidang.

’’Saya turut menyesal, tapi mereka hanya kambing hitam,’’ kata seorang ibu Liu Donglin, yang putranya berusia 20 bulan menderita batu ginjal akibat racun melamin. ’’Yang harus bertanggung jawab itu harusnya pemerintah, biro pengawas kualitas produk dan menteri kesehatan. Saya menghabiskan USD 3000 untuk pengobatan putra saya, sementara pemerintah hanya mengompensasi USD 300,’’ sambung perempuan 28 tahun itu.

Sanlu beserta 21 perusahaan susu lainnya telah menjanjikan kompensasi senilai USD 160 juta bagi para korban. Namun sebagian orang tua menolak karena dinilai terlalu kecil. Sekitar 200 orangtua melayangkan gugatan dan meminta kompensasi diperbesar. Akibat kasus ini, perusahaan Sanlu sampai gulung tikar. (ape)

BEIJING –  Pengadilan Tiongkok menetapkan vonis tertinggi; hukuman mati dan seumur hidup kepada tersangka otak kasus skandal susu maut

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close