Hukuman untuk Koruptor Berkurang, Wakil Ketua KPK Khawatirkan Hal ini
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengkhawatirkan adanya anggapan vonis terhadap koruptor tergantung siapa hakimnya, bukan berlandaskan pada hukum.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango terhadap 20 koruptor yang mendapat pengurangan hukuman setelah upaya Peninjauan Kembali (PK) dikabulkan oleh MA.
"Dengan tetap menghargai independensi kekuasaan kehakiman, seharusnya Mahkamah Agung dapat memberi argumen sekaligus jawaban di dalam putusan-putusannya, khususnya putusan Peninjauan Kembali (PK), yaitu legal reasoning pengurangan hukuman-hukuman dalam perkara-perkara a quo, agar tidak menimbulkan kecurigaan publik tergerusnya rasa keadilan dalam pemberantasan korupsi," kata Nawawi, Selasa (29/9).
Dia mengatakan hal tersebut perlu dilakukan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik dan tergerusnya rasa keadilan dalam pemberantasan korupsi.
Nawawi menyoroti putusan pengurangan hukuman ini marak setelah MA ditinggal oleh sosok hakim Artidjo Alkotsar. Artidjo diketahui kini bertugas sebagai Dewas KPK.
Menurut Nawawi, jangan sampai pengurangan hukuman koruptor ini memunculkan sentimen negatif terhadap hukum di Indonesia.
"Putusan PK yang mngurangi hukuman ini, marak setelah gedung MA ditinggal sosok Artidjo Alkostar. Jangan sampai memunculkan anekdot hukum, bukan soal hukumnya, tetapi siapa hakimnya," ujarnya.
Sebelumnya, 20 koruptor mendapatkan pengurangan hukuman dari MA melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) sepanjang 2019-2020. (tan/jpnn)