Humas Pemerintah Tak Hanya Bangun Citra, Tapi Juga Profesional
Berkenaan dengan pemberitaan pers, Mendagri meminta pejabat humas pemerintah untuk memahami Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, terutama pasal 5 yang berbunyi: “Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah”.
“Artinya, wartawan dalam menulis berita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga tidak boleh menghakimi seseorang melalui pemberitaan,” tutur penerima penghargaan dari Charta Politika sebagai tokoh yang dinilai selalu terbuka dan komunikatif kepada pers ini.
Untuk mendukung perannnya, Mendagri memberikan beberapa tips, yakni performance-nya harus supel dan disenangi. Selain itu, harus pula menguasai semua persoalan mulai dari pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
“Membangun citra positif lembaga, karena jika humasnya bagus maka lembaganya juga ikut bagus,” pesan suami dari Ketua Umum Tim Penggerak PKK Pusat, Vita Gamawan Fauzi ini. (adv/sam/jpnn)