Hunian di Rel Mati Siap-siap Digusur
Selasa, 10 Juli 2012 – 06:44 WIB
Yang kedua adalah area sepanjang 11 meter dari rel, yang merupakan ruang milik jalan (rumija). Ketiga, ruang pengawasan jalan (ruwaja) yang bisa menghalangi pandangan masinis.
"Dalam area sepanjang itu harus bersih. Ini semata-mata demi keselamatan kereta api demi keselamatan masyarakat, dan demi keselamatan orang-orang yang mengoperasionalkan kereta api. Kalau dibiarkan saja, jika terjadi kecelakaan, PT KAI yang disalahkan," cetusnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, fenomena hunian liar di jalur lintas kereta api yang sudah mati, lebih banyak terjadi di perkotaan. Dia menduga, hal ini merupakan dampak dari kemiskinan warga perkotaan, yang tidak punya hunian sendiri, dan lantas membuat hunian liar di lahan PT KAI.