Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hunian Impian Bisa Dimiliki dengan Membayar Cicilan Langsung ke Developer

Selasa, 01 November 2022 – 13:52 WIB
Hunian Impian Bisa Dimiliki dengan Membayar Cicilan Langsung ke Developer - JPNN.COM
Apartemen Sky House BSD bisa dimiliki dengan membayar cicilan langsung kepada developer. Dok Sky House BSD+.

jpnn.com, TANGERANG - Memiliki sebuah hunian nyaman dengan lokasi yang strategis tentu menjadi impian setiap orang.

Salah satu metode yang dapat dipilih oleh konsumen untuk mewujudkannya, yakni dengan pembayaran Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) melalui bank yang bekerja sama dengan pengembang.

Namun, KPA terkadang memiliki bunga yang lebih tinggi dan dapat floating. Solusi lainnya yang dapat dipilih oleh konsumen adalah pembayaran dengan cicilan kepada developer.

Keuntungan menggunakan cicilan developer, yaitu proses yang lebih mudah dan praktis dengan hanya membutuhkan e-KTP dan NPWP. Selain itu, proses pembayaran cicilan flat hingga lunas dan cicilan relatif lebih ringan.

Hal ini ditawarkan oleh Risland selaku developer apartemen Sky House BSD+. Para konsumen dapat melakukan cicilan hingga 100 kali dalam membeli apartemen dengan angsuran mulai dari Rp 125.000/hari, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Sky House BSD+ terletak di lokasi yang strategis, yaitu di tengah kawasan pusat bisnis (CBD) BSD City, Tangerang.

Selain itu, di kelilingi berbagai fasilitas, mulai dari sekolah atau universitas, pusat perbelanjaan, perkantoran berskala internasional, dan transportasi umum.

Saat ini, Sky House BSD+ sudah mulai memasuki pemasaran atas fase ketiganya, yaitu Tower Kensington yang memiliki tipe, ukuran, dan desain yang baru. Tower ke-6 ini memiliki berbagai tipe unit, mulai dari tipe studio, satu bedroom, hingga dua bedrooms.

Unit apartemen Sky House BSD+ kini bisa dimiliki dengan metode pembayaran cicilan langsung ke developer.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News