Hypermart Digugat Pemasok
jpnn.com, JAKARTA - Salah satu lini usaha Lippo Group, yakni Hypermat tengah diterpa badai.
Berdasar surat yang beredar di kalangan investor dan media, tercantum hasil notulen rapat mediasi Hypermat dan pemasok tertanggal 21 Agustus 2017.
Salah satu poin penting dalam surat itu adalah seluruh utang pemasok yang telah jatuh tempo harus dibayar tuntas tanpa cicilan dan tidak ada tambahan perpanjangan.
Hypermart di-deadline menuntaskan problem itu pada 14 September 2017.
”Diadakan pertemuan kembali pada 13 September 2017 untuk mereview hasil rekomendasi tersebut,” tulis salah satu poin pada surat tersebut.
Sejumlah pihak terlibat mediasi antara lain AP3MI, GAPMI, NAMPA, AMIN, APGAI, APROGAKOB, ASRIM, APIKI, APIKCI, dan APSSI.
Di situ tertuang tanda tangan Roy N Mande sebagai penerima kuasa Hypermat, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tjahya Widayanti dan Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kemendag Fetnayeti.
”Pertemuan itu benar adanya. Kami ingin meluruskan kalau kapasitas Pak Roy N. Mande sebagai Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), bukan sebagai penerima kuasa Hypermart,” tutur Corporate Secretary Matahari Putra Prima Danny Kojongian ketika dihubungi INDOPOS.