I Made Yasa Perkosa Menantu yang Dihamili Anak Kandung, Parah!
jpnn.com, DENPASAR - Jajaran Polresta Denpasar resmi menangkap I Made Yasa yang diduga memperkosa menantunya sendiri berinisial NMS, 14.
Belakangan diketahui, ternyata pelaku berusia 55 tahun ini seorang Jro Mangku. Tersangka juga merupakan saudara sepupu ayah korban.
Hal ini dijelaskan oleh Ketua P2TP2A, Luh Anggreni yang kini melakukan pendampingan terhadap korban.
“Ayah korban dan pelaku adalah kakak adik sepupu. Dia juga Jro Mangku,” terang Anggreni, Rabu (1/7).
Menurut Anggreni, sebelum menjadi korban pemerkosaan, korban memiliki nasib yang memprihatinkan.
Di mana saat ini, korban ditinggal pergi ayah kandung yang sudah menikah lagi.
Korban merupakan anak dari istri kedua dari ayahnya yang kini telah menikah dengan istri ketiga.
Saat ditinggal sang ayah, korban tinggal di kosan.