I Wayan: Berikan Rehabilitasi kepada Pengguna Narkoba, Tanpa Syarat
Selasa, 29 Maret 2022 – 20:18 WIB

Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta. Dokumen pribadi
Namun, kata dia, kewenangan aparat hukum jangan disalahgunakan dalam pemberian rehabilitasi.
Pengedar dan cukong narkoba wajib dipenjara dengan hukuman maksimal.
"Kalau pengedar, kalau cukong, ya, perlu dihukum mati sekalian. Jadi ekstrem pandangan saya," beber I Wayan. (ast/jpnn)