IAI Tolak Kriminalisasi Apoteker
Kamis, 27 September 2012 – 04:26 WIB
JAKARTA -Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Rabu (26/9) resmi melaporkan kasus kriminalisasi apoteker atas nama Yuli Setyarini, kepada Komisi Yudisial (KY). Pelaporan ini diharapkan menjadi pelajaran berharga agar masyarakat atau pemilik modal menghargai kode etik apoteker saat menjalankan profesinya. Menurut Ketua IAI Dani Pratomo, tindakan penitipan obat berbahaya kepada Dinas Kesehatan seperti yang dilakukan Yuli dikategorikan sebagai tindakan penggelapan bahkan sampai dijatuhi hukuman, maka apoteker tidak lagi mempunyai perlindungan hukum dalam menjalankan praktik kefarmasian. Akibatnya pelayanan kefarmasian kepada masyarakat terganggu.
"Dalam menjalankan profesinya, apoteker dilindungi oleh beberapa peraturan, yaitu UU No.36/2009 tentang Kesehatan, UU No.35/2009 tentang Narkotika, UU No.5/1997 tentang Psikotropika dan PP No.51/2009 tentang pekerjaan kefarmasian," ujar Dani dalam keterangan persnya, Rabu (26/9).
Pengamanan sediaan psikotropika dan Narkotika yang dilakukan oleh Yuli ke Dinas Kesehatan Semarang, terangnya, demi keamanan agar tidak terjadi penyalahgunaan, adalah suatu kewenangan bagi apoteker. Hal ini jelas tertera pada pasal 108 Undang-undang Kesehatan No 36 Tahun 2009.
JAKARTA -Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Rabu (26/9) resmi melaporkan kasus kriminalisasi apoteker atas nama Yuli Setyarini, kepada Komisi Yudisial
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Pop Mart Christmas Town di Gancit, Hadirkan Labubu hingga SkullPanda
Jumat, 22 November 2024 – 00:20 WIB - Humaniora
Glodok Chinatown: Simbol Keharmonisan dalam Komunikasi Antarbudaya
Jumat, 22 November 2024 – 00:00 WIB - Hukum
Kasus Timah, Saksi Ahli Soroti Pihak yang Berwenang Menyatakan Kerugian Negara
Kamis, 21 November 2024 – 22:08 WIB - Sosial
Wamenlu Anis Matta Puji Upaya Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina
Kamis, 21 November 2024 – 22:03 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Anies Dukung Pramono-Rano, Tokoh Betawi Yakin Anak Abah Tak Mengikuti
Kamis, 21 November 2024 – 20:53 WIB - Hukum
Guru Suharmini Heran, Hasil Visum Bukti Pemerkosaan Putrinya Tidak Bisa Dilihat
Kamis, 21 November 2024 – 20:31 WIB - Pilkada
Elektabilitas Toni Uloli-Marten Taha Makin Moncer di Pilgub Gorontalo versi TBRC
Kamis, 21 November 2024 – 20:44 WIB - Olahraga
Persib Menanti Tuah Stadion GBLA Saat Menjamu Borneo FC
Kamis, 21 November 2024 – 20:37 WIB - Humaniora
Kumpul Bareng Komunitas Tionghoa di PIK, Ridwan Kamil Gaungkan Toleransi
Kamis, 21 November 2024 – 20:45 WIB