Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

IAI Tolak Kriminalisasi Apoteker

Kamis, 27 September 2012 – 04:26 WIB
IAI Tolak Kriminalisasi Apoteker - JPNN.COM
Belum lama berselang dari pembuatan Surat Pernyataan, tepatnya 24 November 2010, Yuli kembali menemukan kejanggalan transaksi resep Psikotropika, dimana pemilik modal menyuruh Asisten Apoteker untuk mengganti tulisan 10 tablet pada resep menjadi 20 tablet, sementara yang diserahkan ke pasien tetap 10 tablet, sedangkan sisa 10 tablet diduga diambil oleh pemilik modal.

Sesuai dengan isi Surat Pernyataan yang telah dibuat oleh Pemilik Modal maka Yuli menyerahkan Surat Ijin Apotek ke Dinas Kesehatan Kota Semarang dan diikuti dengan langkah pengamanan sediaan Narkotika dan Psikotropika yaitu dengan menyerahkannya kepada Dinas Kesehatan Kota Semarang bukan kepada pihak lain yang dapat memberikan keuntungan bagi Yuli.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuli dijerat Pasal 374 KUHP terkait penggelapan dalam jabatannya. Dan akhirnya, pada 15 Agustus 2012, Yuli divonis hukuman empat bulan penjara, berkurang dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut tujuh bulan penjara. Yuli dijerat dengan pasal 374 KUHP dengan tuduhan penggelapan. Hasil keputusan ini menampar Yuli dan IAI, karena karena pengamanan obat adalah kewenangan  Apoteker. Apalagi barang dititipkan ke Dinas Kesehatan Kota Semarang selaku instansi pemerintah yang diberi kewenangan untuk membina dan mengawasi.

Begitu juga dengan jumlah obat yang dititipkan kepada Dinas kesehatan itu tidak ada yang berkurang, dan juga sudah dikembalikan ke Apotek Dirgantara oleh Dinas Kesehatan Kota Semarang bersama-sama dengan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu ( BPPT ) Kota Semarang dan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).  Kini Yuli pun mengajukan banding. (esy/jpnn)

JAKARTA -Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Rabu (26/9) resmi melaporkan kasus kriminalisasi apoteker atas nama Yuli Setyarini, kepada Komisi Yudisial

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News