IAI Tolak Kriminalisasi Apoteker
Kamis, 27 September 2012 – 04:26 WIB
Sesuai dengan isi Surat Pernyataan yang telah dibuat oleh Pemilik Modal maka Yuli menyerahkan Surat Ijin Apotek ke Dinas Kesehatan Kota Semarang dan diikuti dengan langkah pengamanan sediaan Narkotika dan Psikotropika yaitu dengan menyerahkannya kepada Dinas Kesehatan Kota Semarang bukan kepada pihak lain yang dapat memberikan keuntungan bagi Yuli.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuli dijerat Pasal 374 KUHP terkait penggelapan dalam jabatannya. Dan akhirnya, pada 15 Agustus 2012, Yuli divonis hukuman empat bulan penjara, berkurang dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut tujuh bulan penjara. Yuli dijerat dengan pasal 374 KUHP dengan tuduhan penggelapan. Hasil keputusan ini menampar Yuli dan IAI, karena karena pengamanan obat adalah kewenangan Apoteker. Apalagi barang dititipkan ke Dinas Kesehatan Kota Semarang selaku instansi pemerintah yang diberi kewenangan untuk membina dan mengawasi.
Begitu juga dengan jumlah obat yang dititipkan kepada Dinas kesehatan itu tidak ada yang berkurang, dan juga sudah dikembalikan ke Apotek Dirgantara oleh Dinas Kesehatan Kota Semarang bersama-sama dengan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu ( BPPT ) Kota Semarang dan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kini Yuli pun mengajukan banding. (esy/jpnn)