Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ibadah Haji 2020 Dibatalkan, Penyelenggara Terancam Tekor Jutaan Dolar

Selasa, 02 Juni 2020 – 19:51 WIB
Ibadah Haji 2020 Dibatalkan, Penyelenggara Terancam Tekor Jutaan Dolar - JPNN.COM
Ketua Dewan Pembina Forum Silaturrahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) Fuad Hasan Mahsyur dalam telekonferensi, Selasa (2/6). Foto: mesya/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Keputusan pemerintah yang membatalkan ibadah haji 2020 berdampak besar kepada para penyelenggara. Biro-biro perjalanan ini berpotensi merugi jutaan dolar Amerika Serikat.

"Sejak ada larangan umrah dari pemerintah Arab Saudi, kami sudah mengalami kerugian besar. Sekarang, ibadah haji 2020 dibatalkan. Untuk saat ini kami belum bisa memastikan angka kerugian karena masih melakukan pembicaraan dengan Kemenag," tutur Fuad Hasan Masyhur, ketua Dewan Pembina Forum Silaturrahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) dalam telekonferensi, Selasa (2/6).

Meski belum mau mengungkapkan nilai kerugian, Fuad membeberkan bahwa setiap kali penyelenggaraan ibadah haji uang yang berputar sekitar USD 200 juta hingga USD 300 juta.

"Seperti kita tahu, ibadah haji reguler diselenggarakan Kemenag. Sedangkan haji khusus oleh PHU. Anggota Asosiasi Travel dan Umrah yang menyelenggarakan haji khusus ada 350," paparnya.

Dia pun meminta para penyelenggara haji khusus untuk tenang dan menahan diri. SATHU akan mencoba melakukan pembahasan dengan pemerintah terkait jemaah yang sudah terlanjur melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji khusus.

"Kami harap semua anggota asosiasi menahan diri dulu. Tunggu penjelasan resmi pemerintah. Karena sejatinya, keputusan ini untuk keselamatan jemaah juga," ucapnya.

Menteri Agama Fachrul Razi memastikan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M dibatalkan. Kebijakan ini diambil karena pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang belum usai.

“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M,” tegas Menag di Jakarta, Selasa (2/6).

Keputusan pemerintah yang membatalkan ibadah haji 2020 berdampak besar kepada para penyelenggara. Biro-biro perjalanan ini berpotensi merugi jutaan dolar Amerika Serikat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News