Ibas Janji Pelototi Kasus Anas
Sabtu, 23 Februari 2013 – 00:21 WIB
Anas disangka menerima pemberian terkait proyek Hambalang dan sejumlah proyek lainnya. Oleh KPK, Anas dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b, atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(chi/jpnn)