Ibas Minta Praduga Tak Bersalah Ditegakkan
Di Tengah Makin Kuatnya Upaya Sanksi NazaruddinSenin, 23 Mei 2011 – 07:27 WIB
Pernyataan Mangindaan itu langsung disambar Ruhut Sitompul. Ruhut yang duduk di Komisi III DPR tersebut justru berpendapat, banyak elite partai yang tak mengerti hukum. Menurut dia, Nazaruddin baru diberhentikan bila terbukti bersalah secara hukum.
Setelah SBY dan Mahfud membongkar kasus upaya gratifikasi Nazaruddin kepada Sekjen MK, para kader Demokrat mulai "tiarap". Mereka mulai memilih cooling down dalam menyikapi persoalan yang membelit bendahara umum. Ketua tim investigasi Partai Demokrat untuk kasus suap Sesmenpora, Benny Kabur Harman, misalnya, memasrahkan nasib Nazaruddin kepada dewan kehormatan. "Kita menunggu sikap dari dewan kehormatan saja lah," kata Benny yang juga ketua Komisi III DPR itu.
Respons yang sama ditunjukkan Wasekjen DPP Partai Demokrat Saan Musthopa. "Statemen SBY sudah jelas. Kita menunggu saja. Kalau kader tinggal ikut saja," ujarnya.