IBI: BPJS Hambat Program Pengendalian Penduduk
Minggu, 12 Januari 2014 – 06:39 WIB
"Rapat itu membahas JKN - BPJS Provinsi Sumatera Utara," jelasnya. Nah, dari rapat itu didapati tiga kesepakatan utama. Pertama, untuk WBP miskin se-Sumatera Utara ditanggung Jamkesda melalui BPJS. Kedua, surat keterangan miskin cukup keterangan dari Kepala UPT seperti Kalapas atau Karutan.
"Ketiga, rumah rujukan adalah RSUD kabupaten kota dan provinsi Rumah Sakit Mina Medan," kata Akbar. Menurutnya, itu adalah terobosan baru dalam dunia kepemasyarakatan. Sebelumnya, bila ada WBP miskin yang dirawat di RS di luar Lapas dibantu program Jamkesmas.
Lebih lanjut Akbar menjelaskan, dengan berlakunya JKN, WBP yang tidak termasuk dalam kategori itu bisa ditanggung BPJS. Itulah kenapa, Akbar mengatakan sangat mengapresiasi langkah Pemda Provinsi dan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara. Dia menyebut itu adalah terobosan dalam pelayanan kesehatan bagi WBP.