Ibra Diganjar Hukuman Dua Laga
Kamis, 28 Februari 2013 – 10:45 WIB
PARIS - Paris St Germain (PSG) dipastikan tidak akan bisa menurunkan Zlatan Ibrahimovic di pertandingan pertama perempat final Liga Champions seandainya lolos ke fase itu. Pasalnya, Ibra, sapaan karib Ibrahimovic akhirnya dijatuhi sanksi dua laga oleh UEFA.
Awalnya, Ibra hanya dianggap bakal mendapatkan hukuman satu pertandingan. Namun, UEFA ternyata memutuskan lain. Mereka menambah satu pertandingan lagi karena mengangap tindakan yang dilakukan Ibra sangat berbahaya.
Hukuman dua laga tersebut tentu menjadi pukulan telak bagi PSG. Pasalnya, selama ini mereka memang sangat bergantung pada kepiawaian Ibra mencetak gol. Tanpa Ibra, PSG diprediksi bakal menemui kesulitan jika akhirnya lolos ke fase perempat final.
PARIS - Paris St Germain (PSG) dipastikan tidak akan bisa menurunkan Zlatan Ibrahimovic di pertandingan pertama perempat final Liga Champions seandainya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Basket
Asyik, Laga Pelita Jaya vs Dewa United Disiarkan Gratis di Youtube
Jumat, 10 Januari 2025 – 20:28 WIB - Sepak Bola
Nova Arianto Cukup Puas Komposisi Skuad Timnas U-17 Indonesia, tetapi Punya Catatan
Jumat, 10 Januari 2025 – 20:03 WIB - Sepak Bola
Menuju Piala Asia 2025, Timnas U-17 Indonesia Gelar TC Perdana di Stadion Sidolig Bandung
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:45 WIB - Basket
IBL 2025: Skuad Mentereng, Dewa United Percaya Diri Meruntuhkan Dominasi PJ dan SM
Jumat, 10 Januari 2025 – 18:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Gosip
Putri Nikita Mirzani: Mohon Maaf, Saya Enggak Bangga Punya Ibu Kontroversial
Jumat, 10 Januari 2025 – 20:11 WIB - Humaniora
RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
Jumat, 10 Januari 2025 – 21:27 WIB - Pilkada
Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:40 WIB - Olahraga
PSS Sleman Vs Persebaya; Pemain Kunci Diwaspadai
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:40 WIB - Hukum
Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
Jumat, 10 Januari 2025 – 20:44 WIB