Ibu dan Anak di Palembang Kompak Edarkan Sabu-Sabu
Senin, 10 Juli 2023 – 20:59 WIB
"Anggota kami menemukan sabu-sabu dalam pakaian lemari plastik rumah pelaku," ujar Harryo.
Atas ulahnya pelaku terancam pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr35/jpnn)